Masyarakat mulai memberikan reaksi atas kasus pemakaian lagu tanpa ijin yang dilakukan rumah karaoke yang digadang-gadang milik Syahrini yaitu 'Princess Syahrini'. Di Youtube, sindiran terhadap Syahrini pun merebak.
Misalnya saja, sebuah akun bernama 'Cita Citata' membuat video parodi berjudul "Syahrini Aku Mencintaimu". Di video berdurasi 1 menit 1 detik itu, sepasang adik kakak bersenandung meratapi nasib Syahrini yang dilaporkan ke polisi. Begini liriknya:
Aku mencintaimu, aku menyayangimu..
Sudah tak punya topik, jiplak lagu..
Kasihan Syahrini mau dihukum di penjara..
Kasihan syahrini mau didenda satu miliar..
Video yang diunggah sejak akhir pekan lalu itu sudah ditonton oleh ratusan pengguna Youtube. Tak hanya satu, ada pula video lain yang ditonton hampir seribu pasang mata.
Seperti diketahui, 'Aku Mencintaimu' merupakan judul lagu milik Martin Carter yang ada di karaoke Princess Syahrini. Sementara, Martin Carter merasa tak pernah memberi ijin untuk mengkomersilkan lagu tersebut. Alhasil, pada pekan lalu Martin bersama kuasa hukumnya T. Djohansyah, mengadukan kasus ini ke Polres Jakarta Barat.
Rumah karaoke itu pun dilaporkan dengan UU No. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekonomi terhadap sebuah karya cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Undang-undang ini baru disahkan satu bulan yang lalu oleh pemerintah. Jadi bisa dibilang kami yang pakai UU ini untuk pertama kali," tandas Djohansyah ketika itu. (Jul)
Misalnya saja, sebuah akun bernama 'Cita Citata' membuat video parodi berjudul "Syahrini Aku Mencintaimu". Di video berdurasi 1 menit 1 detik itu, sepasang adik kakak bersenandung meratapi nasib Syahrini yang dilaporkan ke polisi. Begini liriknya:
Aku mencintaimu, aku menyayangimu..
Sudah tak punya topik, jiplak lagu..
Kasihan Syahrini mau dihukum di penjara..
Kasihan syahrini mau didenda satu miliar..
Video yang diunggah sejak akhir pekan lalu itu sudah ditonton oleh ratusan pengguna Youtube. Tak hanya satu, ada pula video lain yang ditonton hampir seribu pasang mata.
Seperti diketahui, 'Aku Mencintaimu' merupakan judul lagu milik Martin Carter yang ada di karaoke Princess Syahrini. Sementara, Martin Carter merasa tak pernah memberi ijin untuk mengkomersilkan lagu tersebut. Alhasil, pada pekan lalu Martin bersama kuasa hukumnya T. Djohansyah, mengadukan kasus ini ke Polres Jakarta Barat.
Rumah karaoke itu pun dilaporkan dengan UU No. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekonomi terhadap sebuah karya cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Undang-undang ini baru disahkan satu bulan yang lalu oleh pemerintah. Jadi bisa dibilang kami yang pakai UU ini untuk pertama kali," tandas Djohansyah ketika itu. (Jul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar